Dewasa
ini perkembangan teknlogi computer sangat pesat dengan di dukung dari
perkembangan processor dan kartu grafis yang semakin cangih. Hal ini dapat   mempermudah pembuatan suatu desain, mulai dari
pakaian logo pamflet, interior dan lain-lain. Karna mudahnya membuat sebuah
desain, Pernahkah kita berfikir adakah peraturan hukum yang mengatur tentang
pembuatan sebuah  desain di Indonesia? 
Sebenarnya
di Indonesia telah banyak hukum yang mengatur tentang pembuatan desain 
1.    Pasal
24 Point d Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2009
Setiap orang dilarang : mencetak,
menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana
atau benda apapun pada Bendera Negara”
2.    Pasal
24 Point b Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2009
Setiap orang dilarang : memakai Bendera
Negara untuk reklame atau iklan komersial”
Maksud dari pasal diatas sangat jelas,
bahwa Bendera Negara  (Bendera Merah Putih) tidak boleh dipakai sebagai
desain untuk sebuah reklame atau iklan yang sifatnya komersial/berbayar.
3.    Pasal
57 Point a-d Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2009“Setiap orang
dilarang :
a.    mencoret,
menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai,
menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;
b.    menggunakan
Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan
perbandingan ukuran;
c.    membuat
lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau
perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan
d.    menggunakan
Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.”
Inti dari keempat point yang ada dalam pasal
57 diatas adalah bahwa Lambang Negara yakni Burung Garuda tidak boleh di diubah
untuk keperluan apapun. Hubungannya dengan hal desain adalah bahwa kita boleh
memakai lambang Burung Garuda dalam desain yang kita buat, tetapi warna dan
semua unsur didalamnya harus sesuai dengan yang telah diatur dalam
Undang-Undang.
4.    Pasal
33 sampai Pasal 36 mengenai Lisensi
5.    Pasal 33 sampai Pasal 36
mengenai Lisensi
6.    Pasal 6 , Pasal 7 dan
Pasal 8 mengenai Subjek Desain Industri.


No Response to "Aturan Hukum Pembuatan Desain di Indonesia"
Posting Komentar