Senin, 10 November 2014 0 komentar

Aturan Hukum Pembuatan Desain di Indonesia


Dewasa ini perkembangan teknlogi computer sangat pesat dengan di dukung dari perkembangan processor dan kartu grafis yang semakin cangih. Hal ini dapat   mempermudah pembuatan suatu desain, mulai dari pakaian logo pamflet, interior dan lain-lain. Karna mudahnya membuat sebuah desain, Pernahkah kita berfikir adakah peraturan hukum yang mengatur tentang pembuatan sebuah  desain di Indonesia?
Sebenarnya di Indonesia telah banyak hukum yang mengatur tentang pembuatan desain
1.    Pasal 24 Point d Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2009

Setiap orang dilarang : mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara”

2.    Pasal 24 Point b Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2009

Setiap orang dilarang : memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial”

Maksud dari pasal diatas sangat jelas, bahwa Bendera Negara  (Bendera Merah Putih) tidak boleh dipakai sebagai desain untuk sebuah reklame atau iklan yang sifatnya komersial/berbayar.

3.    Pasal 57 Point a-d Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2009“Setiap orang dilarang :
a.    mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;
b.    menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
c.    membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan
d.    menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.”

Inti dari keempat point yang ada dalam pasal 57 diatas adalah bahwa Lambang Negara yakni Burung Garuda tidak boleh di diubah untuk keperluan apapun. Hubungannya dengan hal desain adalah bahwa kita boleh memakai lambang Burung Garuda dalam desain yang kita buat, tetapi warna dan semua unsur didalamnya harus sesuai dengan yang telah diatur dalam Undang-Undang.

4.    Pasal 33 sampai Pasal 36 mengenai Lisensi

5.    Pasal 33 sampai Pasal 36 mengenai Lisensi

6.    Pasal 6 , Pasal 7 dan Pasal 8 mengenai Subjek Desain Industri.

No Response to "Aturan Hukum Pembuatan Desain di Indonesia"

Posting Komentar